Senin, 27 Juli 2009

MOTIVASI ORANG MELAKUKAN PERNIKAHAN SECARA SIRI

Nikah siri merupakan sebuah permasalahan yang sangat kompleks yang saat ini banyak terjadi di Indonesia. Banyak orang yang melakukan nikah siri hanya untuk memperoleh keuntungan baik berupa materi maupun alasan – alasan yang lain seperti sejumlah pihak melakukan nikah siri untuk memenuhi kepentingannya, dalam hal ini terutama hasrat seksualnya. Bagaimanapun juga pernikahan siri dapat dikatakan sah ataupun tidak sah secara agama, namun pernikahan siri tidak dapat dikatakan sah secara hukum. Pernikahan siri akan membawa banyak kerugian pada pihak perempuan dan khususnya anak - anak. Namun, masyarakat seringkali tidak memperhatikan resiko – resiko yang akan terjadi apabila mereka melakukan nikah siri.

Banyak sekali motivasi mengapa orang lebih memilih untuk melakukan pernikahan secara siri daripada melakukan pernikahan secara sah. Berbagai alasanpun terungkap seperti alasan ekonomi. Alasan ekonomi inilah yang paling mendasari masyarakat pada umumnya untuk melakukan pernikahan siri dan alasan ini merupakan alasan utama mengapa banyak orang melakukan pernikahan secara siri. Sebagai contohnya masyarakat bawah ( miskin ) yang pada umumnya tidak memiliki banyak biaya untuk mengurus pernikahan secara resmi di catatan sipil, mereka memilih untuk melakukan pernikahan secara siri terlebih dahulu hingga pada saat mereka memiliki cukup dana untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi di catatan sipil. Bagi mereka yang tergolong sebagai masyarakat yang tidak memiliki banyak biaya untuk membiayai pernikahan mereka secara sah, pernikahan secara syariat agama bisa dilangsungkan sehingga mereka tidak merasa melakukan dosa sebagai pasangan kumpul kebo yang tinggal dalam satu atap. Motivasi berikutnya mengapa orang lebih memilih melakukan pernikahan secara siri yaitu untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan seperti terjerumus dalam pergaulan yang tidak lazim seperti hamil diluar nikah dan praktek aborsi. Mereka berpikir bahwa dengan melakukan nikah siri terlebih dahulu paling tidak mereka tidak akan terjerumus dalam dosa apabila mereka melalukan hal – hal yang melewati batas atau lebih jelasnya dalam alasan ini pernikahan siri dilakukan terlebih dahulu agar terbebas dari dosanya. Diantara motivasi tersebut masih ada beberapa motivasi lain yang mendorong orang untuk melakukan pernikahan secara siri. Motivasi lainnya diantaranya yaitu dikarenakan kedua belah pihak masih berstatus sebagai pelajar. Mereka tidak ingin diketahui oleh pihak sekolah maupun pihak lain atas pernikahan mereka karena apabila pihak sekolah mengetahuinya mereka akan mendapatkan resiko akan dikeluarkan dari sekolah. Alasan lainya yaitu karena mereka takut terjerumus dalam pergaulan remaja masa kini yang begitu bebas dan tidak terkontrol. Keterikatan kontrak oleh perusahaan yang tidak memperbolehkan wanita menikah dapat menjadikan alasan mengapa orang melakukan nikah siri. Kemudian pernikahan yang ditentang oleh orang tua dan mereka mencari orang tua wali atau hakim untuk menggantikan calon pada pihak perempuan yang tidak setuju.

Tidak hanya faktor – faktor tersebut saja yang menyebabkan marakknya nikah siri. Terkadang perempuan yang sudah terlanjur hamil diluar nikah terpaksa melakukan pernikahan secara siri. Pernikahan siri tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu. Marakknya pernikahan siri diperkuat oleh faktor ketidaktahuan masyarakat akan resiko dan akibatnya. Pemikiran – pemikiran perempuan yang beranggapan bahwa menikah siri dengan kyai atau pejabat terpandang dapat membuat mereka merasa terpandang dalam hal status sosialnya, kebutuhan ekonominya tercukupi serta dapat memperbaiki keturunan. Masyarakat miskin hanya berpikir pendek ketika melakukan pernikahan secara siri. Mereka hanya berpikir bahwa mereka akan mendapatkan harta dan kesenangan sementara. Mereka tidak berpikir bagaimana nasib mereka ketika sang pria merasa bosan dan meninggalkannya begitu saja. Nasib anak – anak juga akan sangat tidak jelas. Mereka tidak memiliki kejelasan status atas ayahnya serta tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Para istri siri juga tidak dapat menuntut hak – haknya sebagai istri kepada sang suami secara hukum, berbeda dengan para wanita yang menikah secara sah dimata hukum, mereka akan jauh mendapatkan perlindungan secara hukum dan mereka dapat menuntut hak – haknya sebagai seorang istri jika terjadi sesuatu seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, tunjangan anak dan lain sebagainya.

Kesimpulan yang didapat yaitu pernikahan secara siri tidak menguntungkan dipihak wanita dan anak-anak karena lemah secara hukum serta menyebabkan terciptanya ketidakadilan dalam hubungan suami – istri karena istri hanya menjadi objek seksual.






sebenarnya tulisan itu merupakan tulisan yang kubuat untuk mata kuliah komposisi yang sudah kelar..:)
tapi tidak ada salahnya apabila saya berbagi dengan kalian semua..
nb : dalam tugas itu saya mendapatkan nilai A-
haha.. lumayan!!


xoxo
Eline

Tidak ada komentar: